cara membuat blog, tanpa syarat tersebut berarti anda belum bisa untuk membuat blog di blogger. tanpa saya
perpanjang lebar lagi ocehan, lansung pada pokok pembahasannya yang pertama.
Cara membuat akun blogger
- Akun adalah hal paling utama, dengan akun hal kepemilikan akan ada
- caranya pun yang wajib dimiliki terlebih dahulu adalah Gmail.
gmail adalah akun untuk mengakses produk-produk goggle, seperti orkut, Grup Google, Gmail, google play dan produk lainnya. jika sudah memilikinya bisa menggunakan akun tersebut. - Untuk membuat gmail baru bisa di sini: Gmail - Google
- Akses ling ini: www.blogger.com
- lanjutkan dengan masuk menggunakan gmail yang sudah kita siapkan tadi.
Cara membuat blog di blogger
- kunjungi di ling ini: www.blogger.com.
- Klik pada "buat blog".
- masukkan judul blog yang anda inginkan.
- masukkan url blog yang diinginkan.
"Not"harap di perhatikan apakah url blog yang anda inginkan masih tersedia,,? jika tidak harap sediakan url blog yang tersedia dengan melihat konfirmasi di sebelah - pilih kerangka blog yang menarik dan sediakan blogger, kerangka adalah template blog
- Klik buat blog!
Cara membuat posting di blogger
- Pada posisi dasbor klik pada Entri Baru
- Isikan judul posting yang akan di publikasikan ke mesin pencarian
- Isikan apa yang anda inginkan pada postingnya, pastinya sesuai dengan apa yang judul anda buat.
- Klik pada pratinjau untuk melihat hasilnya sebelum anda mempublikasikan, jika menurut anda sudah cocok atau sesuai maka klik pada publikasikan.
Setelah publikasikan selesai maka blog anda sudah memiliki satu posting pada blog. untuk melihat hasil secara publik bisa anda akses melalui url yang anda daftar tadi.
Jika anda ingin posting blog lansung tampil pada mesin pencarian goggle bisa anda baca pada posting blog saya yang sebelumnya di sini:
cara cepat blog tampil di mesin pencarian
Ini dia tutorial cara membuat blog baru bagi pemula, moga bisa berguna untuk di pelajari. Sedikit informasi:blogger membuat Perubahan pada kebijakan Konten Khusus DewasaUntuk Info perubahan kebijakan pada tahun 2015 ini kunjungi di:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar